Status Gunung Merapi Siaga, Warga Sleman Diminta Bertahan di Pengungsian

ERA.id - Bupati Sleman Sri Purnomo meminta warga Dusun Kalitengah Lor yang mengungsi untuk menghindari dampak peningkatan aktivitas Gunung Merapi. Mereka diminta bertahan di barak pengungsian Glagaharjo, Cangkringan, selama masa tanggap darurat bencana.

"Sampai saat ini status aktivitas Merapi belum berubah, masih pada Level III atau Siaga. Jadi, sesuai rekomendasi BPPTKG warga yang berada di radius lima kilometer dari puncak Merapi harus berada di barak pengungsian," kata Sri Purnomo di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dikutip dari Antara, Jumat (18/12/2020).

Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah memperpanjang pemberlakuan status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi hingga 31 Desember 2020. Pemerintah daerah, ia melanjutkan, membantu pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan warga kawasan Merapi yang tinggal di barak pengungsian.

"Pemenuhan kebutuhan pengungsi tersebut telah dianggarkan dalam anggaran tidak terduga yang setiap saat bisa digunakan untuk keperluan penanggulangan bencana," katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah telah mengalokasikan dana Rp10,16 miliar untuk penanganan tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi tahun 2020 dan Rp6,37 miliar dari alokasi dana tersebut sudah direalisasikan.

Pemerintah daerah juga sudah menganggarkan alokasi dana tidak terduga yang bisa digunakan untuk penanganan tanggap darurat bencana dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021.

"Sehingga jika masa tanggap darurat Merapi ini masih diperpanjang pada 2021 maka anggaran tak terduga dapat langsung digunakan," kata Sri Purnomo.

Menurut data Pusat Pengendalian Operasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman, jumlah warga kawasan Merapi yang mengungsi di barak pengungsian Glagaharjo sebanyak 225 orang, termasuk di antaranya warga lanjut usia, perempuan, ibu hamil, bayi, dan anak-anak.

Sebagian ternak warga juga diungsikan dari kawasan Gunung Merapi. Ternak yang diungsikan terdiri atas 166 sapi perah dan sapi potong.