Persekongkolan Jahat Ayah dan Anak di Bone, Cekoki Miras dan Perkosa Seorang Gadis
ERA.id - Entah apa yang merasuki empat pemuda dan satu pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Mereka tega bersekongkol memperkosa gadis belia. Parahnya, dua pelaku pemerkosa merupakan ayah dan anak. Peristiwa itu terjadi pada Juni 2020.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan tiga dari lima pelaku sudah diringkus oleh Tim Resmob Polres Bone di waktu dan tempat berbeda.
Pertama, polisi meringkus RW (48) yang diduga menjadi otak pemerkosaan bergilir pada gadis belia tersebut. Usai diinterogasi, RW mengaku kalau sudah memperkosa di sebuah gubuk.
"Korban diancam. RW pertama menyuruh anaknya yakni KL untuk menjemput korban, modus diajak jalan-jalan di Lapangan Merdeka Watampone, tapi dibawa ke gubuk, yang di mana sudah ada RW dan tiga orang lain di sana," kata Supriyanto melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Lebih lanjut, Supriyanto menuturkan perkembangan terbaru dari kasus pemerkosaan ini. Pihaknya juga sudah mengamankan FR (16) tidak jauh dari lokasi kejadian pada Rabu (16/12/2020) lalu sekitar pukul 23.30 Wita.
"Sementara para pelaku masih diperiksa di Polres Bone. Untuk proses hukum dan pengembangan kasus," bebernya.
Di lain tempat, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf menjelaskan laporan peristiwa pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bone tersebut sudah masuk ke kantornya pada 8 Juni 2020. Yang melapor adalah keluarga SS.
Ardy Yusuf mengaku kalau kasus itu berjalan alot, karena baru bisa menangkap RW pada 6 Desember 2020 kemarin. Selanjutnya, pihak Resmob Polres Bone lalu menangkap pelaku lain berinisial NC yang masih di bawah umur.
"Terduga pelaku ada lima, tiga berhasil kita amankan. Dari lima orang ini, satu yang dewasa, yang lain di bawah umur status pelajar. Satu pelaku inisial KL itu anak dari RW, pelaku utama. Sementara masih dalam pengejaran," kata Ardy melalui pesan singkatnya.
Lebih jelasnya, Ardy mengungkapkan sebelum korban diperkosa oleh para pelaku. Korban lebih dulu dicekoki minuman keras oleh RW. Ardy Yusuf bilang dalam kondisi setengah mabuk, korban dipaksa berhubungan badan layaknya suami-istri.
"Tidak ada hubungan, baik pacaran. Mereka masih tinggal di satu lingkungan yang sama," ucapnya.
Informasi terakhir, dua orang pelaku yang masih di bawah umur masih jadi pertimbangan penyidik. "Kemungkinan kita wajib laporkan saja. Hanya RW ini kita tahan, karena sudah dewasa. Dua orang lagi masih kita cari," papar Ardy.
Pelaku berinisial RW (48) terjerat dengan Pasal 81 Juncto 76D UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.