Mesum di Kosan, Dua Sejoli di Aceh Digrebek Polisi

ERA.id - Diduga melakukan perbuatan mesum, sepasang kekasih di Simeulue, Aceh, digerebek warga saat menginap bareng di kos. Pasangan yang diamankan berinisial KML (37), yang bekerja sebagai swasta, dan mahasiswi RMK (24).

Kanit PPA Polres Simeulue Brigadir Fidel Prawira Sahri mengatakan, penangkapan keduanya bermula saat pemilik kos melihat kamar yang disewa RMK dalam keadaan mati lampu. Pemilik kos disebut mendengar suara laki-laki dari dalam kamar.

Pemilik kos yang curiga melapor ke ketua pemuda desa di Kecamatan Simeulue Timur. Tak berapa lama, mereka datang ke lokasi dan mengetuk kamar yang disewa RMK.

Menurut Fidel, ketika pintu dibuka, pemilik indekos langsung masuk ke dalam. Di sana dia menemukan KML sedang berada di kamar.

“KML menginap di kamar yang disewa RMK. Keduanya diamankan pemilik kos Kamis malam kemarin, selanjutnya diserahkan ke polisi,” jelas Fidel, Sabtu (19/12/2020).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana khalwat,” ujarnya.