Bongkar Laci Resepsionis Hotel, Bocah 12 Tahun Gasak Uang Belasan Juta

ERA.id - Seorang anak berusia 12 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencuri uang belasan juta rupiah milik Grand Town Hotel Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut keterangan pihak Polsek Panakukkang, pelaku melancarkan aksinya di Hotel Grand Town pada Jumat (25/12) sekitar pukul 06.00 Wita. Ia ditangkap Satreskrim Polsek Panakukkang di hari yang sama, sekitar pukul 22.30 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Panakukkang Iptu Iqbal Usman mengatakan pelaku mengambil uang belasan juta dengan cara masuk ke dalam hotel dan mencuri sejumlah uang di laci resepsionis. Pelaku kemudian keluar dan meninggalkan hotel. 

"Saat ini pelaku bersama BB telah diamankan di Mako guna proses sidik lebih lanjut," beber Iqbal, Sabtu (27/12/2020) lalu.

Kronologinya penangkapannya berawal saat anggota Resmob Polsek Panakkukang menyelidiki kasus pencurian di Hotel Grand Town dan melihat hasil rekaman CCTV hotel untuk mendapat petunjuk lebih lanjut.

Anggota yang bertugas kemudian mendapatkan telepon dari salah satu informan, bahwa pelaku pencurian di Hotel Grand Town sedang berada di Jalan Pengayoman depan kawasan kuliner Pasar Segar.

"Saat itu juga anggota langsung ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berjalan kaki ingin menuju ke pos tiket di pasar segar," katanya.

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Panakukkang untuk diinterogasi. Kini, Satreskrim Polsek Panakukkang berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang dari tangan pelaku senilai Rp13 juta lebih.