Pemerintah Korea Selatan Atur UU Hak Cipta, Keberadaan Fansite Terancam
ERA.id - Pemerintah Korea Selatan dikabarkan sedang meninjau dan mengatur Undang-Undang hak cipta terkait konten foto, video, atau pun pertunjukkan langsung. Hal ini disampaikan oleh anggota majelis Kim Hong Geol.
Menurut laporan Spotv News, Senin (28/12/2020) Kim Hong Geol mengatakan pihak terkait sedang mengatur dan merembukan amandemen terkait hak cipta. Nantinya jika aturan itu disahkan, maka seluruh aktivitas ilegal yang direkam tanpa izin bisa dikenakan hukuman dan denda.
Sedikitinya hukuman yang akan dijatuhkan kurang lebih 12 bulan dan denda mencapai 10 juta won atau Rp129,3 juta. Kim menegaskan jika hal ini segera disahkan maka bisa menguntungkan pelaku seni.
“Undang-undang yang diamandemen akan meningkatkan konsep dan pemahaman secara keseluruhan tentang hukum hak cipta dan mencegah pelanggaran yang merajalela di sektor seni pertunjukan,” kata Kim Hong Geol, dikutip Spotv News, Senin (28/12/2020).
Mengenai hal itu para penggemar Kpop pun penasaran bagaimana nasib para fansite (fans yang suka mengabadikan momen idol Kpop). Hal ini lantaran sebagian besar fansite kerap kali mengambil keuntungan dari hasil ilegal tersebut.
Banyak fan yang akhirnya mendukung keputusan dan berharap Undang-Undang itu segera disahkan. Mengingat ‘fansite selalu menjadi gangguan pada pertunjukan’ karena sifat kompetitif mereka yang tak terelakkan dan peralatan (kamera) yang besar.
Begitu juga dengan seorang sumber yang bekerja untuk industri hiburan. Pihaknya mengatakan keberadaan fansite bisa membagayakan idol dan juga diri mereka sendiri.
“Memang benar bahwa agensi kesulitan menghukum fansite karena melanggar undang-undang hak cipta karena mereka masih dianggap "penggemar", dan hal terakhir yang ingin kami lakukan adalah "menghukum" penggemar,” kata salah seorang perwakilan agensi hiburan.
Lebih lanjut perwakilan agensi juga menginginkan para penggemar fokus dengan konten dan merchandise resmi dari agensi, yang bisa menjadi perubahan positif untuk agensi.
Namun hal ini juga masih menjadi perdebatan di kalangan fan lainnya. Mereka menilai industri Kpop tanpa kehadiran fansite tak akan berarti. Hal ini melihat pengaruh besar dari fansite yang bisa ‘menghancurkan dan membesarkan’ sebuah grup.
Selain itu, keberadaan fansite juga dinilai bisa menghadirkan penggemar baru jika melihat konten yang diberikan mereka. Tetapi mereka pun sadar akan resiko dan pelanggaran yang terjadi.
Perwakilan agensi mengatakan ‘agensi tahu bagaimana fansite memproduksi merchandise tidak resmi’ dan bisa membuat hal positif khususnya untuk para idol rookie.
Lebih lanjut pengajuan undang-undang ini masih dalam tahap diskusi dan pembahasan akhir sebelum akhirnya akan ditetapkan.