Cara Cek Apakah Anda Calon Penerima Vaksin Gratis, Valid No Debat!

ERA.id - Platform pelacakan sebaran virus corona dari pemerintah, PeduliLindungi, kini bisa digunakan untuk mengecek apakah anda terdaftar untuk menerima vaksin COVID-19 gratis dari pemerintah.

Pada halaman pedulilindungi.id, masyarakat bisa memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima vaksin COVID-19 program pemerintah.

Untuk saat ini, hanya tenaga kesehatan yang bisa mengecek status mereka dalam program vaksinasi di PeduliLindungi.id.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menyatakan pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, sudah mengirimkan pesan singkat kepada tenaga kesehatan sebagai penerima vaksin COVID-19 untuk tahap awal ini.

"SMS blast yang mencantumkan identitas pemerintah, dalam hal ini vaksin, itu resmi dari pemerintah," kata Dedy, kepada ANTARA, Sabtu.

Pemberitahuan lewat SMS kepada tenaga kesehatan mengenai vaksin COVID-19 saat ini berupa sosialisasi, sementara untuk prosedur pendaftaran selanjutnya merupakan wewenang Kementerian Kesehatan.

Pada situs PeduliLindungi.id, terdapat informasi selain melalui website, calon penerima vaksin COVID-19 juga bisa mengecek status mereka di aplikasi PeduliLindungi dan panggilan ke *191#.

Kementerian Kesehatan pada 31 Desember lalu menyatakan mereka mulai mengirimkan SMS kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19, yang identitasnya masuk ke Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Untuk tahap pertama, penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan dan penunjang di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan; dan petugas pelacak (tracing) kasus COVID-19.

Selain itu, 195.000 petugas pelayanan publik termasuk TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayanan transportasi publik, tokoh masyarakat dan tokoh agama juga masuk daftar penerima vaksin.

Vaksinasi akan diberikan dalam dua dosis dalam interval 14 hari.

Platform PeduliLindungi merupakan bagian dari Surveilans Kesehatan, berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan COVID-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.