KA Lokal Walahar Ekspres Cikarang-Purwakarta Kembali Beroperasi, Cek Jadwalnya Setiap Hari
ERA.id - Mulai 1 Januari 2021 PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) Lokal Walahar Ekspres untuk melayani masyarakat yang akan berpergian. KA Walahar kembali beroperasi setelah berhenti beroperasi sejak 24 April 2020 karena Pandemi Covid-19.
Saat ini KA Lokal Walahar Ekspres hanya melayani relasi Stasiun Cikarang-Purwakarta, pulang pergi (PP) dengan tarif Rp4.000,- (empat ribu rupiah). Sebelumnya, pada masa normal KA Lokal Walahar memiliki relasi Tanjung Priok-Purwakarta PP.
"Saat ini KA Lokal Walahar Ekspres berangkat awal dari Stasiun Cikarang melewati dan melayani naik-turun penumpang, yakni Stasiun Lemahabang, Kedunggedeh, Karawang, Klari, Kosambi, Dawuan, Cikampek, Cibungur, dan berakhir di Stasiun Purwakarta," jelas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Selasa (5/1/2021).
Pengoperasian KA Lokal Walahar Ekspres ini tentunya tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan salah satunya dengan memberlakukan okupansi hanya 70 persen dari okupansi yang diizinkan pada saat normalnya sebanyak 150 persen untuk volume penumpang.
"Masyarakat yang ingin menggunakan layanan KA Lokal Walahar dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access H-7 sebelum keberangkatan. Layanan loket di stasiun hanya melayani pembelian tiket KA go show 3 jam sebelum jadwal KA berangkat," sambung Eva.
Berikut jadwal keberangkatan KA Lokal Walahar Ekspres setiap harinya, mulai 1 Januari 2021:
- Cikarang: 08.58 WIB, 15.35 WIB, 20.20 WIB
- Lemah Abang: 09.14 WIB, 15.43 WIB, 20.41 WIB
- Kedunggedeh: 09.24 WIB, 15.54 WIB, 20.53 WIB
- Karawang: 09.40 WIB, 16.11 WIB, 21.03 WIB
- Klari: 10.07 WIB, 21.19 WIB
- Kosambi: 10.14 WIB, 16.42 WIB, 21.25 WIB
- Dawuan: 10.23 WIB, 21.34 WIB
- Cikampek: 10.52 WIB, 17.01 WIB, 21.45 WIB
- Cibungur: 11.04 WIB, 17.13 WIB, 21.57 WIB
- Purwakarta: 11.16 WIB, 17.25 WIB, 22.10 WIB
Adapun berikut ketentuan wajib untuk masyarakat yang akan naik KA Lokal :
- Calon penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam.
- Calon penumpang wajib menggunakan masker
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan baju lengan panjang saat melakukan perjalanan menggunakan transportasi KA.