Pelaku Tebas Tangan di Kenari, Senen, Jakarta Pusat Ditangkap

ERA.id - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembacokan yang viral di Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Pelaku (31) dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya viral di media sosial pembacokan di kawasan Kenari, Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (5/1). Usai membacok korbannya, pelaku melarikan diri dengan golok yang masih dalam genggamannya.