Jangan Macam-Macam! Saat PSBB, Satpol PP Jakarta Akan Fokus Mengawas Kantor
ERA.id - Satpol PP DKI Jakarta menyiagakan hampir 2.000 personel untuk mengawasi jalannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta sesuai arahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pemerintah pusat pada 11-25 Januari 2021.
"Untuk penegakan kebijakan PSBB ketat 11-25 Januari 2021, yang ditugaskan dari kami jumlahnya hampir 2.000 personel," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Arifin mengatakan, titik berat pengawasan pada protokol kesehatan akan bergeser. Dari awalnya penggunaan masker di tengah masyarakat pada pagi hari menjelang siang, kini menjadi pengawasan pada perkantoran yang dibatasi maksimal hanya 25 persen dari jumlah keseluruhan.
"Kemudian pengawasan terhadap restoran mulai jam makan siang dan jam makan sore menjelang malam," ujar Arifin.
Adapun untuk penindakan, tutur Arifin, dilandaskan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
"Kemudian ada yang diatur lebih detail lagi melalui keputusan Kepala Dinas, SKPD masing-masing," ujar Arifin.
Arifin juga menambahkan masyarakat bisa turut serta mengawas, termasuk pegawai yang menemukan tempat kerjanya tidak mematuhi protokol kesehatan dan peraturan, agar bisa langsung melapor ke Pemprov melalui aplikasi JAKI pada ponsel.
"Apabila ada kantor mempekerjakan (lebih) 25 persen, silakan lapor melalui JAKI. Kami dorong laporkan kantornya bila tidak patuh," kata Arifin.
Dia juga menegaskan pihaknya bersama instansi lainnya terus berpatroli dan mengawas di sejumlah lokasi dan untuk tempat usaha dan pariwisata hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
"Apabila melanggar sesuai dengan sanksinya di situ ada teguran tertulis. Bahkan ada pembubaran atau penghentian sementara, kita berharap edukasi ini harus terus menerus dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021. Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies beberapa waktu lalu.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan pelaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu, kata dia, situasi Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan.
"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," ucapnya.