DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Kenapa?

ERA.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Putusan tersebut tertuang dalam salinan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI," dikutip dari salinan tersebut, Rabu (13/1/2021).

Disebutkan dalam salinan, Arief mendampingi/menemani Anggota KPU RI nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

"Tak hanya itu, Pengadu mendalilkan Teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020," bunyi putusan tersebut. 

Menanggapi hal ini, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari. Selanjutnya, KPU akan melaksanakan rapat pleno. 

"Kemudian akan dijadwalkan untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP tersebut," katanya dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).