Hitungan BPKP Dalam Kerugian Proyek e-KTP
Suaedi menjelaskan, nilai kerugian negara dihitung dari seluruh unsur yang terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP itu.
"Unsur kerugian negara terdiri atas pengadaan blangko e-KTP, pengadaan hardware dan software, pengadaan sistem AFIS, jaringan komunikasi data, gaji help desk pendamping kecamatan dan kota. Maka kami dapatkan penghitungan kerugian negara," jelas Suaedi di hadapan majelis hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Setelah melakukan penghitungan terhadap unsur-unsur proyek e-KTP beserta pembiayaannya, BPKP menemukan data kerugian negara dari proyek itu sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
"Berdasarkan hal-hal itu, hasil audit proyek e-KTP dari 2011 hingga 2012 mencapai Rp2,3 triliun," ungkap Suaedi.
Suaedi juga mengaku meminta pendapat ahli lain dalam melakukan penghitungan itu. Ahli-ahli yang dimintai pendapat, menurut Suaedi, adalah ahli pengadaan barang dan jasa, ahli analisis material plastik, ahli pengadaan chip, serta ahli komputer dan teknologi informasi.
"Kami gunakan beberapa pendapat dan laporan ahli, seperti ahli pengadaan barang dan jasa. Ahli analisis material plastik, ahli pengadaan kartu chip, serta ahli komputer dan teknologi informasi," papar Suaedi.
Dalam kasus ini, mantan Ketua DPR Setya Novanto diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ia disebut-sebut bekerja sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong menyalahgunakan uang negara hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 2,3 triliun. Uang panas tersebut, dicurigai mengalir ke sejumlah anggota DPR hingga pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).