KY Ingatkan MA Jalankan Rekomendasi
Juru Bicara KY, Farid Wajdi mengatakan, jika rekomendasi KY tak dijalankan MA, dan selama semangat berubah tak betul-betul dimiliki setiap institusi peradilan, maka upaya bersih-bersih dari korupsi di lingkup yudikatif akan sia-sia.
Farid juga mendorong adanya langkah pembinaan berkelanjutan yang dilakukan institusi peradilan. Tujuannya, agar integritas para pengadil tetap terjaga.
"KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY," kata Farid, dikutip dari Antara, Selasa (13/3/2018).
Menurut Farid, sepanjang tahun 2017, KY telah merekomendasikan sanksi terhadap 58 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Dari 49 sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9 persen. Praktik suap dan isu jual beli perkara selalu menghiasi sidang (MKH) pada setiap tahunnya,” ungkap Farid.
Namun sayangnya, banyak dari rekomendasi-rekomendasi itu yang tak ditindaklanjuti oleh MA. Padahal, menurut data KY, sejak 2009, isu suap dan gratifikasi di lembaga peradilan cukup mendominasi.
"Karena itu, kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang melalui peran lembaga lain," ujar Farid.
Pada Senin (12/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam tangkap tangan di lingkungan Pengadilan Negeri Tangerang terkait transaksi perkara perdata di pengadilan tersebut. Mereka terdiri dari hakim, panitera, penasihat hukum, dan swasta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik KPK menyita sejumlah uang dalam penangkapan itu.