Ganjil-Genap Bisa Diterapkan di Tol Tangerang
This browser does not support the video element.
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018). Budi datang ke tempat ini untuk mengikuti rapat kerja bersama dengan Komisi V di DPR.
"Itu mungkin bisa diterapkan di Tangerang. Kalau lihat shapenya ya. Di mana ada kota Tangerang itu menginterupsi lalu lintas dari arah barat ya. Kemungkinan Tangerang yang bisa dilakukan," ucap Budi.
Kata Budi, dilihat dari geografis dan posisinya, Tangerang lebih memungkinkan diterapkan kebijakan yang sama seperti di Cikampek. Untuk daerah Bogor dan Depok, sulit diwujudkan.
"Intinya mungkin ya kalau lihat shapenya dari bentuk jalan dan kota Tangerang yang paling mungkin diberlakukan seperti apa yang diberlakukan di Bekasi. Kalau Depok dan Bogor enggak," tuturnya. Tapi yang perlu dicatat, ini masih sebatas wacana. Kebijakan ini juga tidak mungkin diberlakukan di seluruh tol di Indonesia.
Penerapan ganjil-genap berlaku pukul 06.00 WIB-09.00 WIB dan tidak berlaku di hari libur serta akhir pekan. Selain itu, di waktu yang bersamaaan bagi angkutan barang golongan III, IV, dan V juga tidak diperbolehkan melintas.
Sistem ganjil-genap diberlakukan di empat gerbang tol yakni Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, dan Pondok Gede. Namun sistem tersebut terlebih dahulu diberlakukan percobaan di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur karena dinilai paling padat. Jika aturan tersebut menunjukkan perubahan yang signifikan, kemudian akan diberlakukan pada titik-titik lainnya.