Dua Notaris Bungkam Soal Korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua notaris sebagai saksi kasus e-KTP yang menjerat Anang Sugianto Sudihardja sebagai tersangka. Amelia Kasih dan Hilda Yulistiawati, kedua notaris tersebut dipanggil penyidik KPK untuk mendalami keterlibatan Dirut PT Quadra Solution tersebut, Senin (23/10/2017).

Usai diperiksa, Amelia enggan memberikan keterangan kepada awak media. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.34 WIB.

"Tanyakan saja ke KPK," ungkap Amelia yang bergegas menjauhi awak media sambil menutupi wajahnya.

Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, Hilda menyusul keluar dari gedung KPK. Sama seperti Amelia, ia pun bergegas menghindari wartawan dan tidak memberikan keterangan apapun terkait pemeriksaan. Perempuan itu terus masuk ke dalam mobil.

"Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan apapun terkait pemeriksaan tadi," ungkap Hilda yang berbaju merah.

Saat ini, KPK telah menetapkan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka baru kasus mega korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kasus ini merugikan keuangan negara senilai total Rp. 2,3 triliun.

 

Tag: