Bikin Hoaks Soal Tentara Meninggal Usai Divaksin, Lelaki Ini Keok Saat Ditangkap Polisi
ERA.id - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jatim, menangkap terduga pelaku penyebar hoaks yang mengabarkan bahwa Kasdim 0817 Mayor Sugeng Riyadi meninggal usai vaksinasi.
"Pelaku berinisial TS usia 44 tahun dan berdomisili Gresik. Ia ditangkap jajaran Polres di Gresik," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat menyampaikan pres rilis di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021).
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan Satreskrim Polres Gresik bersama tim siber Polres dan siber Polda Jatim. "Apa yang telah dilakukan pelaku ini berkaitan dengan program pemerintah Indonesia yakni vaksinasi," ucap Slamet.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung sebagai ikhtiar pemerintah Indonesia agar terhindar dan bebas COVID-19. "Mari amankan program pemerintah proses vaksinasi yang berlangsung," katanya kepada wartawan.
Sementara terkait tersangka lain, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto akan tetap melakukan perkembangan terkait jaringan dari pelaku penyebar hoaks. “Sementara masih berkembang apakah ada jaringan atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, pelaku membuat konten berita hoaks soal meninggalnya Kasdim 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah disuntikan vaksin Sinovac di RS Ibnu Sina. Nyatanya, kini Sugeng Riyadi sehat-sehat saja.
Adapun cara pelaku menyebar hoaks pertama dimulai saat ia mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang Danramil Kebomas Mayor Kav Gatot Supriyono dari pesan singkat. Foto itu lalu disalin dan ditambah narasi "Innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riadi meninggal akibat siang disuntik vaksin."
Terkait ancaman hukuman, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UU RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No. 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.