Belum Lama Dilantik, Sekda DKI Kini Ditunjuk Jadi Plt Wali Kota Jaksel
ERA.id - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI yang baru, Marullah Matali, menjadi pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan yang merupakan jabatannya sebelum ditetapkan jadi Sekda.
Keputusan ini, ditetapkan lewat Surat Perintah Tugas Nomor 20/-082.74 yang ditandatangani oleh Anies dan dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2021.
"Sehubungan dengan Wali Kota Jakarta Selatan atas nama Marullah Matali pangkat/golongan: Pembina Utama Madya (IV/d) telah diangkat dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada tanggal 18 Januari 2021 memerintahkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan di samping jabatannya sebagai Sekda," tulis Anies dalam surat perintah itu yang diterima di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Anies, dalam surat tersebut, memerintahkan Marullah untuk melaksanakan tugasnya sebagai Wali Kota mulai tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan pejabat definitif (untuk pejabat tersebut) ditetapkan. "Dan/atau paling lama tanggal 18 April 2021," tuis surat tersebut.
Marullah Matali resmi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan posisi Saefullah yang mangkat pada September 2020 lalu setelah pada Senin (18/1) dilantik di Balai Kota Jakarta.
Marullah mengisi jabatan Sekda DKI yang lowong selama lima bulan sepeninggal Saefullah usai Pemprov DKI melelang jabatan dan melakukan proses seleksi sebulan setelahnya.
Nama-nama yang masuk seleksi, disaring baik-baik dengan sejumlah pertimbangan, dan pada pertengahan Desember 2020 lalu, Pemerintah menyerahkan tiga nama yang lolos seleksi ke Presiden Jokowi untuk dipilih salah satu yang terbaik.
Adapun ketiga nama yang diserahkan ke Presiden Jokowi adalah, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Keuangan Sri Haryati, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Sigit Wijatmoko, dan Marullah Matali yang menjabat Wali Kota Jakarta Selatan.
Sebagai pelaksana tugas Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah diamanatkan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
1. Diberikan secara penuh tugas dan fungsi Wali Kota Jakarta Selatan.
2. Melaporkan seluruh hasil kegiatan tugas selaku Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.