Bawaslu Minta ASN Netral Selama Pemilu

Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta para aparatur sipil negara (ASN) termasuk TNI dan Polri menjaga netralitasnya selama Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Sehingga, dia berharap tercipta kondisi politik yang jujur, adil dan bersih.

"Setiap pegawai itu kan dilarang untuk tidak netral. Bawaslu diminta untuk mengawasi netralitas ASN/TNI/Polri," ucap Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah maupun pemilu, Bawaslu meminta semua pihak yang terlibat masa kampanye tidak menggunakan posisi maupun jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Kita harus bisa membedakan tindakan sebagai perorangan dan dia sebagai ASN. Misal pada saat beliau mengerahkan para pegawai ASN dalam sebuah tertentu pada paslon tertenu, itu memiliki ketidaknetralan," jelas Edward.

Selain itu, Edward mengimbau para peserta pemilu tidak memengaruhi ASN, TNI dan Polri untuk mendapat perolehan suara. Bawaslu juga meminta masyarakat mau melaporkan ketika ada tindakan-tindakan yang melanggar aturan itu.

"Setiap sebuah kegiatan politik tertentu yang melibatkan ASN, itu sangat memungkinkan ASN tersebut dilaporkan dan tidak netral karena sudah diarahkan kepada keberpihakan," tutupnya.

Sebelumnya, berdasarkan data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Bawaslu menemukan dua pasangan calon dalam Pilkada 2018 yang menyalahi ketentuan tentang batas maksimal penerimaan sumbangan dari badan usaha swasta.

Kedua paslon tersebut yakni calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir, Azhari-Qomarus Zama;  serta cagub-cawagub NTB, Ali Bin Dachlan-TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni.

Azhari-Qomarus melanggar karena mendapat dana sumbangan sebesar Rp1,64 miliar, sedangkan Ali-TGH Lalu mendapatkan sumbangan senilai Rp10 miliar.

Tag: bawaslu pemilu