Waspada Ijon Politik di Pilkada 2018
This browser does not support the video element.
Ijon politik merupakan praktik kesepakatan antara pengusaha atau korporasi sebagai penyandang dana politik dengan para politisi yang memiliki kepentingan. Strategi ini dilihat Merah, hanya akan melenggangkan krisis sosial ekologis melalui berbagai izin tambang dan perkebunan.
"Ijon politik tidak hanya memberikan izin tambang, juga pembiaran terhadap penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan (pelaku bisnis)," ujar Merah di Aneka Selera Nusantara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Merah menjelaskan, banyaknya bantuan dana politik 'dibayar' para pemenang pilkada dengan memberi jaminan keberlangsungan bisnis maupun kelancaran perizinan. Bahkan tak sedikit pelonggaran kebijakan yang diberikan kepada tender-tender proyek sehingga terjadi pembiaran pelanggaran hukum.
Dari apa yang dilihat Merah, kekayaan para calon kepala daerah yang disampaikan ke KPK rata-rata mencapai Rp6,7 miliar, sedangkan ongkos politik yang dibutuhkan untuk mendapatkan jabatan mencapai Rp20-30 miliar.
"Jadi ada ruang di mana sponsor atau ijon politik itu bisa terjadi," imbuhnya.
Hal tersebut semakin diperkuat dengan daftar panjang kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Data Indonesia Coruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2010-2018 terdapat 242 kepala daerah menjadi tersangka korupsi.
"Bahkan dalam rentang Januari-Februari 2018, ada 8 kepala daerah yang terjading OTT oleh KPK dan dari 5 di antaranya mencalonkan diri pada Pilkada 2018," tambah koordinator ICW Donald Faridz.