Jika Meninggal karena COVID-19, MUI Lebak: InsyaAllah Syahid Ukhrawi

ERA.id - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, KH Akhmad Khudori menyebutkan seorang muslim yang meninggal dunia akibat COVID-19 masuk kategori mati syahid ukhrawi.

"Kami minta umat muslim yang terpapar COVID-19 dan menjalani isolasi maupun perawatan medis agar bersabar serta tawakal kepada Allah SWT" kata Khudori di Lebak, Rabu (27/1/2021) kemarin.

Umat muslim jika meninggal dunia karena bencana alam, wabah penyakit, perang melawan penjajah maupun melahirkan, mendapatkan pahala syahid ukhrawi atau syahid akhirat.

Namun, hak-hak jenazah seorang muslim di dunia tetap wajib dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan. Persyaratan mati syahid ukhrawi itu harus orang muslim yang sholeh dan beriman kepada Allah SWT.

Pahala syahid yang terinfeksi virus korona itu tentu mereka akan diampuni segala dosa-dosanya dan mereka masuk surga.

Saat ini, kata dia, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin meningkat hingga menembus angka satu juta orang dan di antaranya 28.855 orang meninggal dunia.

Bahkan, orang muslim yang meninggal akibat korona itu di antaranya terdapat petugas medis, pejabat, masyarakat hingga ulama.

Berdasarkan laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga Desember 2020 bahwa tenaga medis yang meninggal dunia itu sebanyak 342 orang terdiri dari dokter, perawat hingga bidan. Begitu juga ulama yang meninggal karena virus korona hingga kini sudah mencapai 290 orang.

Kejadian bencana non-alam itu, kata dia, tentu cukup memprihatinkan dan mengancam kehidupan manusia. Karena itu, umat muslim harus berjuang untuk menyelamatkan kehidupan manusia dengan mencegah penularan COVID-19.

"Kita wajib umat Muslim mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun guna pencegahan virus corona itu," katanya menjelaskan.

Menurut dia, umat muslim yang meninggal akibat COVID-19 berdasarkan pedoman mengurus jenazah pasien terinfeksi virus corona yang diterbitkan MUI harus sesuai ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7.

Ketentuan itu, kata dia, sebagai pedoman pengurusan jenazah yang terkonfirmasi COVID-19, tetap dimandikan, dikafani dan disalati.

Namun, pengurusan jenazah itu harus sesuai protokol medis dan dilakukan oleh petugas yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

"Saya kira para pelayat bagi umat muslim yang wafatnya karena COVID-19 harus mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan penyakit itu," katanya.