Pasar Muamalah di Depok Tak Berizin, Ini Penjelasan Lurah

ERA.id - Pasar Muamalah di kota Depok menjadi perbincangan lantaran transaksi yang dilakukan menggunakan dinar dan dirham.

Kedua mata uang ini lazim digunakan di beberapa negara Arab. Pasar Muamalah ini berada di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok dan sudah ada sejak lama.

Transaksi juga menggunakan sistem syariat Islam, dimana jika pembeli tidak memiliki uang maka bisa melakukan pertukaran barang atau barter.

Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pasar yang dibuka dua minggu sekali, mulai pukul 7 pagi hingga pukul 11 siang itu.

"Ke kami tidak ada izin resmi," kata Zakky.

Bank Indonesia (BI) pun ikut merespons terkait penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli di pasar tersebut.

Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 dan UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah," kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Jumat (29/1).

BI mengajak masyarakat menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang Indonesia, bukan dinar, dirham, atau mata uang asing lain