Novanto Hadirkan 2 Ahli sebagai Saksi Meringankan
This browser does not support the video element.
“Saksi yang meringankan kita pastikan besok (hari ini). Saya tidak ikut bicara, tapi kami bawa ahli Prof Gde Pantja dan Prof Dr Mudzakir,” kata kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, kepada era.id, Rabu (14/3/2018) malam.
Namun, Maqdir enggan menjelaskan apa saja yang akan disampaikan kedua ahli tersebut dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP pada Kamis (15/3). Gde Pantja Astawa merupakan pakar hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan Universitas Padjajaran, sedangkan Mudzakir merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Selain kedua ahli tersebut, kuasa hukum Novanto juga akan menghadirkan politikus Golkar sebagai saksi meringankan.
“Kita akan hadirkan juga anggota DPR RI dari Partai Golkar,” ungkap Maqdir tanpa menyebut siapa politikus Golkar yang dimaksud.
Dalam surat dakwaannya, Novanto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Novanto disebut menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya. Akibat kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,3 triliun.