Fredrich Laporkan Pimpinan KPK ke Polisi

Jakarta, era.id - Terdakwa obstruction of justice, Fredrich Yunadi, melaporkan mantan Deputi Penindakan KPK, yang kini jadi Kepala BNN Irjen Pol Heru Winarko ke polisi. Fredrich juga melaporkan Direktur Penyelidikan KPK, Herry Muryanto. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Yang mulia, kami ingin menyampaikan, sesuai dengan perintah pada sidang sebelumnya, kami sudah melaporkan salah satu pimpinan KPK ke penegak hukum," kata Fredrich kepada Hakim Ketua Syaifudin Zuhri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Kamis (15/3/2018).

Fredrich menyebut melaporkan dua petinggi KPK tersebut atas dugaan pembuatan surat penyidikan dan penggeledahan palsu. Laporan itu diserahkan ke Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin. 

Mantan pengacara Setya Novanto itu kemudian memberikan kopian surat tersebut kepada hakim ketua.

"Kami melaporkan dengan dugaan melakukan pemalsuan. Kami ingin memberikan surat tembusan kepada majelis," jelas Fredrich.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (5/3) Fredrich meminta Ketua KPK Agus Rahardjo dihadirkan di dalam persidangan. Tapi permintaan itu ditolak hakim ketua. 

Infografis (era.id)

Fredrich didakwa merintangi penyidikan dengan merekayasa kondisi kesehatan Novanto agar terhindar dari pemeriksaan KPK. Adapun Novanto saat ini sudah berstatus terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Dia terancam dijerat pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag: kpk fredrich yunadi