Kata Yasonna soal Penundaan Tersangka Cakada

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat dengan imbauan Menko Polhukam Wiranto tentang penundaan pengumuman tersangka korupsi yang melibatkan kepada calon kepala daerah (cakada) peserta Pilkada 2018.

"Pak Wiranto itu tidak bermaksud untuk menghalangi kewenangan-kewenangan konstitusi hak daripada institusi-institusi lain. Hanya untuk mencegah kegaduhan-kegaduhan saja," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Menanggapi ini pernyataan Wiranto, KPK mengusulkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk pergantian cakada.

Menurut Yasonna, sangat mungkin Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu untuk menghentikan proses pencalonan kepala daerah yang terjaring kasus korupsi. 

Namun, Yasonna menilai jika perppu tersebut keluar, maka menjadi tidak adil bagi partai atau calon yang bertanding nanti. Lantaran tidak dapat diganti jika calon tersebut terjaring KPK pada saat masa kampanye, dan partai menjadi gagal mencalonkan kadernya di daerah tertentu.

"Misalnya, dia sesudah ditersangkakan, kemudian pemerintah buat perppu, kan menjadi enggak fair buat dia karena dia terlambat menjadi calon. Dia kehilangan hak untuk sosialisasi sebelumnya, kan itu. Kalau sekarang ditetapkan tersangka itu kan, kalau dia setelah terpilih ditetapkan tersangka itu konsekuensi logis. Dia kan seharusnya mengetahui apa yang dia kerjakan selama ini kan," ujar dia.

Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyarankan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perppu mengenai calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka untuk digantikan.

Usulan itu dikeluarkan setelah Menko Polhukam mengimbau KPK untuk menunda penetapan tersangka kasus korupsi yang melibatkan cakada yang ikut Pilkada 2018. Dia takut, KPK dianggap bermain politik atas hal itu.

Tag: