DPR: Perlu Kajian Perppu Cakada Bermasalah
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, sebelum perppu benar-benar terbit, perlu dilakukan kajian yang mendalam.
"Kalau saya melihat yah perppu memang alternatif tapi coba kita kaji dulu apakah perlu? Kalau memang mau dibuat perppu masalahnya kan kemudian KPU-nya juga harus didengar," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Di sisi lain, Sekjen PPP ini meminta KPK membenahi komunikasinya saat melakukan penetapan seseorang menjadi tersangka korupsi.
Seharusnya, kata dia, lembaga hukum seharusnya berkerja tanpa mengumbar hasil perkerjaannya.
"Penegak hukum itu menurut saya diam-diam aja," ujarnya.
Tak perlu perppu, cukup revisi PKPU
Kolega Arsul di Komisi III, Jazilul Fawaid menilai, tidak perlu mengeluarkan perppu. Menurut dia, hanya perlu menambahkan penjelasan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Cukup di PKPU-nya saja diberikan penjelasan yang dimaksud sakit permanen. Pertama, sakit fisik. Kedua, tidak mampu menjalankan tugas karena posisinya ditahan," katanya dihubungi era.id.
Menurut Wasekjen PKB itu, pergantian calon kepala daerah tidak perlu perppu sebab hal itu hanya masalah teknis saja. Dia menilai, untuk masalah kekosongan cakada tadi, solusinya perlu dirapatkan dengan Komisi II DPR, kementerian terkait dan KPU mengenai hal ini.
"Menurut saya cukup dengan UU yang sudah ada bukan perppu. Cukup KPU dirapatkan dengan Komisi II, selesai menurut saya karena itu aturan teknis," ucapnya.
"Saya pikir seperti simple tapi karena dianggap di UU itu tidak ada, karena alasan cuma tiga. Jadi hanya interpretasi dan penjabarannya saja yang diperbaiki," lanjutnya.
Dengan begitu, kata Jazilul, partai pengusung dapat mengganti calon kepala daerah yang tersangkut masalah hukum. Sebab, menurutnya jika menunggu inkrah akan memerlukan waktu yang lama.
"Pandangan PKB bisa mengundurkan diri dan mengembalikan mandat kepada parpol pengusung jadi bisa diisi," terangnya.
Tak ada kegentingan untuk terbitnya perppu
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Platte menilai tidak tidak ada urgensi untuk menerbitkan perppu ini. Kata dia, perppu dikeluarkan karena ada kegentingan, sedangkan saat ini, Plate melihat belum ada kegentingan.
"Apa kegentingannya? Urusan perppu itu urusan presiden bukan urusan lembaga yang lain. Perppu dikeluarkan berdasarkan pertimbangan oleh pemerintah bukan lembaga lainnya," kata anggota Komisi XI DPR ini.
Dalam PKPU Nomor 3/2017 jo PKPU 15/2017, pasal 54 diatur bahwa para cakada tersebut dapat diganti jika memenuhi dua syarat. Kedua syarat tersebut adalah jika calon meninggal dunia atau calon tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Pada pasal 53, juga tertulis bahwa calon kepala daerah tidak bisa mundur dari bursa Pilkada jika sudah ditetapkan sebagai paslon oleh KPU. Jika mereka mundur maka partai politik juga akan mendapatkan hukuman pidana karena melanggar aturan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengimbau KPK menunda pengumuman kasus yang menjerat calon kepala daerah. Dia takut KPK dianggap bermain politik karena penetapan tersangka ini. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengusulkan pemerintah mengeluarkan perppu.