Hakim Ganas Mengadili Ahok
Sebut saja Angelina Sondakh yang dihukum 4 tahun penjara, lalu vonisnya ditambah menjadi 12 tahun penjara oleh Hakim Artidjo. Selain itu ada Luthfi Hasan Ishaaq, Anas Urbaningrum, Akil Mochtar. Mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
Bahkan, tak sedikit beberapa terdakwa yang kemudian mencabut berka permohonan kasasi maupun banding, ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara mereka.
Mengetahui hal itu, kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur, mengatakan bahwa tim pengacara akan berpasrah pada Tuhan.
Josefina pun menuturkan bahwa tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi PK yang akan ditangani oleh hakim kawakan tersebut. Mereka menyatakan siap untuk menghadapi persidangan ini.