Bupati Hulu Sungai Tengah Jadi Tersangka TPPU
This browser does not support the video element.
Abdul Latief diduga menerima gratifikasi dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah. Diduga Abdul menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5 persen hingga 10 persen dari tiap proyeknya.
"Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas ALA yang diterima Rp23 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarief dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (16/3/2018).
Selain itu, Abdul juga diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lain.
"Dalam proses pengembangan perkara ini, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," ungkap Laode.
Untuk masalah gratifikasi ini, Abdul Latief diduga melanggar Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut, Abdul disangkakan melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.