Cagub Maluku Utara Jadi Tersangka Korupsi

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - KPK menetapkan Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 Ahmad Hidayat Mus dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus. 

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (16/3/2018).

Ahmad Hidayat Mus adalah calon Gubernur Maluku Utara yang diusung oleh Partai Golkar dan PPP. Sedangkan Zainal adalah adik Ahmad. 

Keduanya ditangkap karena diduga korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD tahun anggaran 2009 di Kepulauan Sula.

"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai dengan jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula,” ungkap Saut.

Diduga pengadaan pembebasan lahan Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Sula adalah pengadaan fiktif. Pemerintah kabupaten membeli tanah milik Zainal yang diatur seolah membeli tanah milik masyarakat.

"Dari total Rp3,4 miliar yang dicairkan dari kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula, senilai Rp1,5 miliar diduga ditransfer kepada ZM sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp850 juta diterima oleh AHM melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan, sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lainnya," kata Saut

Atas perbuatannya Ahmad dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tag: ott kpk kpk