Sementara, PKL Tanah Abang Boleh Pakai Trotoar

Jakarta, era.id- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, Yani Wahyu menegaskan akan menjaga trotoar Tanah Abang, Jakarta Pusat dari okupasi yang dilakukan Pedagang Kaki Lima (PKL). Meskipun, izin berdagang sementara diberlakukan.

"Selama menunggu kajiannya ada perintah dari beliau (gubernur), jaga trotoar jangan sampai diokupasi secara masif," jelas Yani di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/112017).

Yani mengatakan, saat ini Pemprov DKI sedang berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari solusi jangka pendek, menengah dan panjang terkait penertiban di Tanah Abang. 

Selama solusi belum ditemukan, PKL boleh berjualan di trotoar, tapi kata Yani, hanya di trotoar yang berukuran besar. 

"Yah, itu disesuaikan dengan situasi kalau garis kuningnya kecil cari yang agak lebar," tutur Yani.

Penguasaan lahan trotoar oleh pedagang sejatinya telah menyalahi aturan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ. Dalam pasal itu dikatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang menyebabkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Bagi yang melanggar, akan mendapat pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 juta Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Makanya, kebijakan perizinan berjualan di trotoar hanya berlaku sementara bukan selamanya. 

Tag: