Akankah Nasib Ahok seperti Angelina Sondakh?
Mahkamah Agung (MA) menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar memimpin sidang PK ini. Artidjo didampingi oleh Salman Luthan dan Sumardiyatmo untuk memutus perkara ini.
Sebagai hakim senior, Artidjo punya segudang rekam jejak. Untuk kasus korupsi, dia adalah momok. Sebab, dia sering melipatgandakan hukuman dari vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Salah satu yang pernah merasakan keganasan ketokan palu Artidjo adalah Angelina Sondakh alias Angie.
Vonis mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu dinaikkan tiga kali lipat jadi 12 tahun penjara saat diputus pada November 2012. Selain itu, hakim juga memutus untuk menyita seluruh harta kekayaan Angie dengan total Rp39 miliar.
Angie lalu mengundi nasibnya dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Meski tidak dikabulkan seluruh harapannya, Mahkamah Agung (MA) memberikan ampunan dan belas kasihan yaitu dengan menyunat hukuman dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
(Infografis/era.id)
Ahok mengajukan PK ini harapannya juga dapat keringanan hukuman. Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan, pengajuan PK ini berdasarkan putusan Buni Yani.
"Ada tiga alasan menyampaikan PK. Yang kami gunakan soal kekhilafan hakim dan mengenai putusan Buni Yani," kata pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, Senin (26/2) lalu.
Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Majelis hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.
Baca Juga : Hakim Terganas Pengadil PK Ahok
Adapun Ahok divonis 2 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat suci.
Setelah divonis, Ahok dan jaksa tidak mengajukan banding. Ahok pun ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.