Polisi Tangkap Pelaku Skimming Internasional

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Polda Metro Jaya menangkap sindikat pencuri uang dan data elektronik (skimming) jaringan internasional. Pelaku ini beraksi yang membobol 64 bank, baik lokal dan internasional di Indonesia. 

"Terkait skimming ini, ada nasabah yang melapor ke bank kalau rekeningnya berkurang, padahal tidak bertransaksi. Kemudian bank mengecek dan melaporkan ke Polda Metro Jaya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/3/2018).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan masyarakat. Dari laporan itu, lima orang tersangka yang tertangkap di wilayah Jakarta. Beberapa, di antaranya adalah warga negara asing.

Para tersangka itu adalah, FH (26) WNA Hungaria, berperan dalam mengumpulkan dan mencocokan data PIN ATM dan data nasabah. I alias RL (27) dan LN alias M (27), yang merupakan WNA Romania, bertugas memasang alat skimmer di mesin ATM.  Lalu, ASC (34) juga WNA Romania merupakan orang yang membantu FH. Kemudian, MK (29) WNI, bertugas untuk menukarkan uang yang sudah mereka curi.

"Mereka jarang memgambil uang cash. Kebanyakan mereka transfer. Kemudian sebagian uangnya mereka tukar dengan Bitcoin untuk mempersulit penyidikan," jelas Kombes Nico.

Melalui keterangan tersangka, Nico menjelaskan, operasi skimming yang dilakukan oleh 4 WNA dan 1 WNI ini dilakukan sejak Oktober tahun lalu. Mereka beraksi di beberapa tempat, seperti Bali, Lombok, Jakarta dan Yogyakarta.

Nico menambahkan, total korban dalam kasus ini mencapai 1.480 korban dari 64 bank di seluruh Dunia, dengan total kerugian miliaran rupiah.

Agar kejadian ini tidak terulang kembali, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi lewat ATM. Dia meminta masyarakat menutup menggunakan tangan saat memasukan PIN di ATM. Lalu, jangan pernah memberikan data pribadi, apalagi PIN ATM kepada siapapun.

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan pelacakan pelaku yang belum tertangkap terkait kasus ini. Diduga, jaringan yang ditangkap ini melibatkan orang yang lebih banyak lagi.

Kepada para tersangka dikenakan pasal berlapis pasal 363 KUHP dan pasal 46 jo pasal 30 dan pasal 47 jo pasal 31 ayat 1 dan 2, UU ITE nomor 19 tahun 2016, serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 32 tahun dan denda maksimal Rp16,5 miliar.

Tag: skimming