KPU Usul Diskualifikasi Cakada Bermasalah Hukum

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman melempar dua pilihan yang dapat jadi alternatif dari Perppu dan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait gagasan penundaan pengumuman status tersangka dan proses hukum calon kepala daerah korup.

Opsi pertama, tetap mengusung prinsip yang lama, yakni bahwa pencalonan kepala daerah yang terjerat kasus hukum tak dapat digantikan sampai ketetapan status hukumnya jelas atau inkrah. 

Yang kedua, Arief mengusulkan agar setiap kepala daerah bermasalah hukum langsung didiskualifikasi. “Pertama, tetap seperti ini supaya semua tanggung risiko. Begitu calonkan orang yang tidak baik dan dia jadi tersangka, ya sudah anda tanggung kerugiannya. Kedua, diskualifikasi,” kata Arief di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).

Opsi diskualifikasi ini, kata Arief, akan mendorong partai politik lebih selektif dalam memilih dan mencalonkan tokoh dalam pemilu. Andai diskualifikasi betul-betul diterapkan, Arief ingin mekanismenya dibuat sejelas mungkin.

“Tapi tentu hati-hati karena ada catatan, diskualifikasi ini enggak boleh sembarangan. Nanti gara-gara dia melanggar lalu lintas, kemudian ditersangkakan. Itu enggak boleh. Kita buat yang spesifik. Misal hanya untuk kasus korupsi dia didiskualifikasi sejak tersangka. Kalau kasus lain tunggu inkrah,” terangnya.

Bertalian dengan desakan untuk merevisi PKPU terkait fenomena banyaknya kepala daerah jadi tersangka korupsi, Arief menolaknya. Ia tak setuju jika posisi pencalonan seorang tersangka digantikan oleh orang lain.

"Saya enggak setuju. Karena kalau boleh diganti, saya menduga di pemilu akan datang ini enggak jadi perhatian serius. Kalau tertangkap diganti,” ucapnya.

Tag: korupsi kepala daerah