Ada 9 Aset Senilai Rp 56 Miliar Terkait Kasus PT Asabri di Solo, MAKI Lapor ke Kejagung

ERA.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan sembilan aset di kecamatan Simo dan Karanggede, Boyolali yang diduga terkait dengan kasus korupsi PT Asabri. Sembilan aset senilai Rp 56 miliar ini sudah dilaporkan pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ada sembilan aset yang kesemuanya hanya ada di dua kecamatan, Simo dan Karanggede Boyolali. Sembilan aset ini diantaranya yakni berbentuk rumah toko (ruko), lahan kosong, garasi bus dan bus.

”Kalau ditotal dengan harga minimal mencapai Rp 56 miliar. Saat ini semua asset masih digunakan dan difungsikan,” kata Boyamin pada Senin (15/2/2021).

Ia mengatakan jika dibandingkan dengan nilai korupsi Asabri, jumlah itu memang kecil. Pasalnya total kerugian negara atas kasus korupsi Asabri diperkirakan mencapai Rp 20 triliun, sedangkan temuan ini hanya sekitar Rp 56 miliar saja.

Boyamin menilai dalam persoalan ini ada cara unik yang digunakan. Sebab untuk membeli asset ini pembayarannya dengan uang tunai. Hal ini bertujuan agar tidak terlacak.  ”Jadi uangnya dibawa dalam koper, tidak ditransfer agar tidak terlacak,” katanya.

Bahkan uang ini dibelanjakan atas nama orang lain. Sehingga tersangka SWJ yang merupakan mantan direksi di PT Asabri ini memang sengaja tidak menggunakan namanya sendiri ataupun keluarganya.

”Orang yang namanya dipakai ini juga gundah. Tapi ya namanya bisnis, akhirnya dia tidak mempersoalkan,” katanya. 

Menurutnya saat ini kasus korupsi PT Asabri masih belum dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang. Untuk itu pihaknya langsung melaporkan adanya temuan ini pada Kejaksaan Agung.

”Kalau melihat nominalnya memang tidak nendang. Tapi yang jadi perhatian kan cara membawanya. Makanya kami laporkan agar diusut,” jelasnya.

Boyamin juga berharap masyarakat yang mengetahui bisa melaporkan jika ada asset serupa yang merupak aliran dana Asabri yang diatasnamakan orang lain. Sebab diduga, masih banyak asset atas nama orang lain yang sebenarnya aliran dana kasus ini.

”Kami menghitung asset ini dibeli tahun 2016 hingga 2020. Sebenarnya ada yang dari 2014 dan 2015, tapi kami tidak tahu berkaitan atau tidak,” katanya.

Selain kesembilan aset tersebut, ia juga mendapat informasi baru terkait dua properti di Solobaru yang terkait Asabri. Namun aset ini sudah terjual. ”Ada juga asset di Solo, Semarang, Boyolali dan Klaten yang sudah terdata di LHKPN,” katanya.