Harap Tenang! Penolak Vaksinasi Belum Tentu Disanksi
ERA.id - Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi memastikan pemberian sanksi bagi penolak vaksinasi akan menjadi langkah terakhir yang dilakukan pemerintah untuk meyakinkan masyarakat mau mengikuti program vaksinasi COVID-19.
Pemerintah lebih mengutamakan langkah edukasi dan persuasif dulu dibanding sanksi.
Hal ini merespon terbitnya Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Itu tentu adalah langkah-langkah terakhir. Edukasi dan persuasif akan menjadi langkah utama kami untuk mengajak masyarakat yang masih ada penolakan," ujar Nadia dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkes RI, Senin (15/2/2021).
Oleh karenanya, kata Nadia, pemerintah mengajak tokoh masyarakat dan juga tokoh agama untuk membantu menjalankan langkah-langkah edujasu dan persuasif mengenai pentingnya vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa vaksinasi ini merupakan salah satu cara untuk mengendalikan pandemi COVID-19. "Jadi vaksinasi yang diberikan kepada diri kita ini bertujuan unutk melindungi dan menyelesaikan masalah pandemi di negara ini, bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu tapi kepentingan masyarakat bersama," kata Nadia.
Selain itu, kata Nadia, pemerintah juga menyadari adanya hak dan kewajiban bagi setiap masyarakat, termasuk menyikapi soal vaksinasi. Namun, apabila seseorang tidak menggunakan haknya dan menimbulkan risiko membahayakan orang lain, maka pemerintah pun berhak memberikan sanksi.
"Kalau seorang masyarakat kemudian tidak menggunakan haknya untuk mendapatkan vaksinasi utk melindungi dirinya, tapi karena dia tidak menggunakan haknya itu dia membahayakan masyarakat lain tentunya pemerintah harus mengambil tindakan ini," kata Nadia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.
Perpres yang diteken Jokowi pada 9 Februari 2021 ini memuat sejumlah perubahan. Salah satunya mengenai sanksi bagi warga sasaran vaksinasi COVID-19 yang menolak divaksin, mulai dari sanksi denda hingga penundaan penyaluran bantuan sosial (bansos).