Fahri Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Polda Metro Jaya memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah, Senin (19/3/2018). Fahri yang diperiksa sebagi saksi pelapor tiba pukul 10.00 WIB bersama kuasa hukumnya, Mujahid A Latif.

Dia diperiksa untuk laporannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dia laporkan pada Kamis (8/3/2018).

Sohibul dilaporkan karena menyebut Fahri pembohong dan pembangkang di media. Laporan ini bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Fahri mengatakan, selain untuk menjaga nama baiknya, laporan itu juga ditujukan agar reputasi PKS kembali baik. Sebab, dia menilai, PKS di bawah kepemimpinan Sohibul tidak menunjukan performa yang baik. 

"Ini saya lakukan agar reputasi PKS kembali baik selain reputasi saya. Tapi karena PKS dipimpin oleh orang yang tidak mengerti hukum akhirnya menggerus reputasi partai itu sendiri," kata Fahri.

Menurut Fahri, PKS, di bawah kepemimpinan Sohibul, citranya terus merosot. Dia menyebut, PKS sekarang menjadi terlihat partai kerdil. Untuk itu, dia berharap laporan ini bisa membawa PKS ke arah yang lebih baik. Dia pun berharap kasus ini bisa cepat diselesaikan.

"Mudah-mudahan saya bisa mengisi semua BAP dengan cepat. Saya berharap kasus ini bisa cepat selesai. Isitilahnya bisa sampai di ujung," ujar 

"Mudah mudah cepat ya jadi tersangka hahaha," tambah Politikus yang dipecat PKS itu.

Baca Juga : Polisi Terima Laporan Fahri Hamzah

Dalam kasus ini, Sohibul Iman dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tag: