Blak-Blakan Mardani Ali Sera: Saya Dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor

ERA.id - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengaku setuju dengan wacana hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi. Tapi, dukungan itu hanya sekedar supaya wacana tersebut menjadi diskursus bagi masyarakat.

Hal ini disampaikannya untuk menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej yang menyebut, dua mantan menteri terjaring kasus korupsi yaitu Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo layak dihukum mati.

"Wacana hukuman mati saya mendukung. Wacana ya. Biar dia bisa diskursus," ujar Mardani dalam diskusi daring, Minggu (21/2/2021).

Mardani mengatakan, wacana hukuman mati untuk koruptor perlu diperbincangkan secara luas demi mempertegas penolakan terhadap perilaku korupsi.

Dia menilai, wacana hukuman mati untuk koruptor bisa kembali mengingatkan masyarakat bahwa tindak pidana korupsi, khususnya yang dilakukan oleh pejabat, merupakan kejahatan luar biasa.

"Jadi, saya setuju dengan gagasan Pak Edward (Wamenkumham) bahwa ini diangkat dulu Pasal 2 ayat 2 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi) untuk memberikan pesan pada publik korupsi itu extraordinary. Kalau korupsi dilakukan menteri di masa pandemi, bahkan merusak masa depan bangsa, ini super extra ordinary," kata Mardani.

Lebih lanjut, Mardani menilai hukuman mati untuk koruptor tidak bisa didasari dengan emosi. Pengeksekusian pelaku korupsi harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, perlu ada pembicaraan lebih lanjut antara pemerintah, wakil rakyat, dan akademisi mengenai wacana tersebut

"Ketika gagasan itu sudah melebar, ayo kita duduk bareng-bareng. ternyata ada fakta-fakta bahwa menghadapi korupsi ini kita tidak bisa secara emosional, kita harus rasional, sistematis, kita harus melihat semua," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mati.

Menurut Edward, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.

Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19 dan kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/2).

Untuk diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster benur), sedangkan Juliari Batubara tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.