KPK Sita Kendaraan Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil dan motor mewah milik Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latief , setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Total, ada 16 unit mobil dan motor yang dibawa ke Jakarta lewat Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah ini, kendaraan ini akan dititipkan di Rupbasan Jakarta Barat.
KPK mempertimbangan membawa mobil dan motor ini berdasarkan analisis yang dilakukan oleh tim. Penyitaan ini dilakukan agar memudahkan proses perawatan, mencegah penurunan nilai barang, kebutuhan pembuktian dan efisiensi saat eksekusi dilakukan.
"Untuk biaya pengirimannya mencapai Rp24 juta, untuk mobil Rp16 juta dan motor Rp8 juta," kata Juru Bicara Febri Diansyah di Jakarta, Senin (19/3/2018).
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latief (ALA) ditetapkan tersangka dalam kasus suap setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK menetapkan Abdul sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.
Abdul Latief diduga menerima gratifikasi dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah. Diduga Abdul menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5 persen hingga 10 persen dari tiap proyeknya.
Selain itu, Abdul juga diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lain.