Modal Bicara dan Uang Muka, Komar "Bius" Peternak Ayam di Madiun

ERA.id - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur menangkap pelaku penipuan bisnis jual-beli ayam yang merugikan sejumlah korban hingga puluhan juta rupiah.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Fatah Meilana mengatakan tersangka adalah Komarudin (30) warga Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Sedangkan para korban adalah Mahmudianto, Edi Marianto, dan Sediyono yang merupakan peternak ayam.

"Berdasarkan hasil pendalaman kami, tersangka sudah lama melakukan aksinya. Yakni sejak tahun 2020. Korbannya adalah para peternak di wilayah Madiun dan luar kota," ujar AKP Fatah di Madiun, Kamis.

Menurut dia, modus operandinya adalah tersangka menjualkan sejumlah ayam dari para korban. Tetapi setelah ayam terjual, uangnya tidak diberikan kepada korban.

Kejadian penipuan itu terjadi pada Juni sampai September 2020 lalu. Tersangka melalui mulut manisnya berhasil mendapatkan kepercayaan para korban yang merupakan peternak ayam di wilayah Madiun, Trenggalek, Ngawi, dan Tulungagung.

Aksi tersangka memang sudah lintas daerah dalam mencari korbannya. Tersangka juga memberikan uang muka untuk meyakinkan korban. Ayam pesanan pun dikirim. Namun, hingga ayam tersebut terjual habis, kekurangan pembayaran tak kunjung dilunasi.

"Tersangka juga mengirim uang senilai Rp400 dan Rp500 ribu sebagai uang muka. Tetapi untuk sisanya tidak dilunasi hingga akhirnya para korban ini melaporkan tersangka," katanya.

Para korban sudah berkali-kali menagih pembayaran, tetapi tidak kunjung dibayarkan. Akibatnya, ketiga korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Sementara ini, kata Fatah, baru tiga korban yang melapor ke petugas kepolisian. Polisi menduga masih banyak korban penipuan lain. Karenanya, pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut. Selain itu, Fatah berharap warga yang merasa menjadi korban tersangka untuk melapor.

Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 65 KUHP atau pasal 379 A KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Madiun Kota guna proses hukum lebih lanjut.