Demokrat Masih Berharap JR Saragih Menang di PTUN
This browser does not support the video element.
"Khusus untuk pilgub di Sumatera Utara sekarang ini memasuki proses hukum setelah KPUD menolak lagi, tidak memenuhi syarat. Sebelumnya Pak JR Saragih mengajukan gugatan keberatan hukumnya ke PTUN Sumut dan prosesnya sudah berjalan," kata Hinca, di Gedung Nusantata II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Menurut Hinca, putusan PTUN terkait gugatan yang diajukan oleh kadernya akan diumumkan pada 27 Maret 2018. Jika gugatan dikabulkan, maka keputusan KPUD itu bisa digugurkan.
"Artinya karena gugatan Pak JR Saragih berkaitan dengan sengketanya dengan keputusan KPUD Sumut. Maka, ada dua kemungkinan kalau PTUN mengabulkan berarti menggugurkan keputusan KPUD," ujarnya.
Terkait adanya kabar JR Saragih tidak lolos karena ada kriminalisasi agar Pilkada Sumut hanya diikuti dua pasang calon gubernur-wakil gubernur, Hinca menyatakan partainya tidak ingin berspekulasi. Namun, Hinca menyayangkan masalah ini jadi menyita waktu untuk persiapan menghadapi pilkada.
"Partai Demokrat yang taat hukum kami ikuti proses hukum dengan cara melakukan upaya yang disediakan UU, oleh karena itu kita tidak suudzon seperti itu," lanjutnya.
Partai Demokrat, kata Hinca, pasti akan bersikap setelah ada putusan PTUN apakah JR Saragih dapat bertarung dalam Pilkada Sumut atau sebaliknya. Adapun JR Saragih kini menjadi tersangka kasus dugaan penggunaan surat palsu. Demokrat siap memberikan bantuan hukum dan mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka terhadap kadernya itu.
Baca Juga : JR Saragih Tersangka Penggunaan Surat Palsu