Bongkar Utang First Travel
Jakarta, era.id - Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan berkedok travel haji-umrah yang dilakukan tiga bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan. Agenda persidangan yang digelar pada Senin (19/3) kemarin, yakni pemaparan dari para saksi.
Sebanyak 12 orang mantan karyawan First Travel dihadirkan dalam persidangan tersebut. Mereka dimintai keterangan terkait jumlah riil manifes jemaah dan pengaturan keuangan First Travel hingga akhirnya pailit.
Salah satu saksi, Atika Adinda Putri yang menjabat sebagai staf keuangan First Travel, memberikan keterangan tentang masalah keuangan perusahaan travel tersebut.
Bahkan, ia juga memastikan bahwa perjalanan umrah Syahrini juga menggunakan dana dari calon jemaah.
Baca juga: Segudang Masalah First Travel hingga Pailit