Wapres Ma’ruf Amin Sebut Jual Miras Hukumnya Boleh Karena Bantu Kas Negara, Fakta atau Hoaks?
ERA.id - Telah Beredar postingan di media sosial Facebook soal isu Wapres Ma’ruf Amin yang menyebut bahwa investasi miras hukumnya dibolehkan karena dapat membantu kas negara.
Berita tentang Ma'ruf Amin soal miras itu diunggah oleh akun bernama Yunda di grup “PLANGA PLONGO” yang membagikan hasil screenshot artikel berita berjudul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara”.
Dalam hasil tangkapan layar juga diperlihatkan gambar Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia sekaligus Wakil Presiden RI, yang seolah telah mengeluarkan fatwa bahwa menjual minuman keras atau miras boleh hukumnya.
Namun demikian, setelah dilakukan penelusuran fakta, tidak ditemukan satu pun artikel dengan judul sebagaimana dimuat dalam tangkapan layar tersebut.
Dikuip dari laman Turn Back Hoax, berdasarkan gambar dan waktu yang dimuat dalam tangkapan layar, pemberitaan mengarah pada salah satu artikel berjudul “Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini”, tayang di waktu yang sama persis yakni 17 Februari 2021, pukul 08:34 dengan gambar yang sama
Sebagaiman diketahui sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur penanaman modal untuk miras beralkohol.
Meski begitu, MUI belum mengeluarkan fatwa resmi soal legalisasi bisnis miras.