Ngaku Peramal dan Ajak Mandi Bareng, Bos di Pademangan Jakut Lecehkan 2 Karyawan
ERA.id - Bos sebuah perusahaan di Pademangan, Jakarta Utara, dilaporkan dua pegawai wanitanya terkait pencabulan. Jimmy Hendrawan kini harus mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan dua korban merupakan sekertaris tersangka. Korban yang pertama berinisial DF yang sudah bekerja sejak Maret 2020 sampai dengan November 2020.
"DF diperlakukan, dirayu, bujuk rayu yaitu dengan cara akan meramal dan sebagainya," kata Nasriadi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Tersangka mengaku bisa meramal namun dengan cara mengajak kedua korban mandi bareng namun ditolak oleh korban. Tersangka kemudian hanya melakukan pelecehan dengan cara menyentuh bagian intim korban.
"Ketika mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya ditolak oleh kedua korban ini," beber Nasriadi.
Aksi pelecehan itu sendiri dilakukan di sebuah ruangan dalam waktu singkat. Ruangan tersebut kerap sepi sehingga membuat tersangka berani melakukan aksi bejatnya.
Selama ini kedua korban takut melaporkan perbuatan cabul sang bos ke orang lain atau polisi karena takut dipecat. Namun setelah sering mendapat tindakan pencabulan korban akhirnya melapor ke polisi.
"Kemudian dilakukan lidik, sidik, terhadap pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku, saat itu pelaku sedang berada di TKP serta langsung dilakukan penangkapan," kata Nasriadi.
Aksi pelecehan dilakukan tersangka tidak hanya sekali, bahkan terjadi berulang-ulang. Tersangka kerap memegang bagian intim korban hingga memaksa korban melakukan oral seks.