Adiguna Sutawo Mangkir dari Panggilan KPK
This browser does not support the video element.
"Tidak ada keterangan, hingga sore tadi belum diperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (20/3/2018).
Tak hanya Adiguna, seorang saksi lainnya terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus dan Rolls Royce juga tidak hadir. Saksi tersebut adalah Archirina yang merupakan Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia. Keduanya akan dipanggil ulang pada Rabu (21/3) besok.
Dalam kesempatan itu, Febri mengatakan, KPK akan mengonfirmasi proses pengadaan mesin pesawat hingga pemeliharaannya yang dilakukan oleh pihak PT Garuda Indonesia.
"Sedangkan dari pihak swasta kami menggali lebih jauh bagaimana peran-peran dari tersangka dalam mekanisme korporasi PT MRA (Mugi Rekso Abadi)," jelasnya.
Untuk pemanggilan Adiguna Sutowo, KPK akan menggali lebih jauh posisi Soetikno Soedarjo yang merupakan Direktur Utama PT MRA tersebut.
Sebagai informasi, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah ini karena menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pengadaan pesawat Airbus untuk PT Garuda Indonesia. Suap tersebut diterima melalui Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner Connaught Internation Pte. Ltd.
Emirsyah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan 180.000 dolar AS serta suap berupa barang yang ada di Indonesia maupun Singapura senilai 2 juta dolar AS.