Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Jadi Tersangka 5 Tahun, Ferdinand Hutahaean: Bubarkan Saja KPK!
ERA.id - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) sejak Desember 2015.
Hingga saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan dan tak kunjung dibawa ke pengadilan selama 5 tahun.
Diketahui Richard Joost Lino terjerat kasus dugaan korupsi yang di duga merugikan negara dengan jumlah yang fantastis yaitu sebesar Rp50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nnomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011.
Tak tinggal diam Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean kembali melontarkan pendapatnya terkait kinerja KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi milik Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Melalui akun twitter pribadinya, dengan me-retweet artikel yang berjudulkan ‘KPK Ungkap Kendala RJ Lino Tak Kunjung Disidang meski 5 Tahun Tersangka’ Ia mengutarakan pikirannya bahwa ini semua merupakan omong kosong dari KPK, yang sengaja ingin menutupi kasus dugaan korupsi Ricahard Joost Lino.
“Saya menduga KPK memang sengaja mau menutup kasus ini agar tidak di sidangkan” tertulis melalui akun twitter @Ferdinand Hutahaean pada Rabu (3/3/2021).
Baginya waktu 5 tahun itu lebih dari cukup untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi dari Richard Joost Lino atau RJ Lino untuk dimejahijaukan.
“Saya pikir ini Cuma omong kosong dari KPK, 5 tahun mengapa tidak di kerjakan? Kalau dikerjakan sudah pasti selesai,” lanjutnya.
Karenanya, Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK). Agar dibubarkan saja.
“Itulah mengapa saya ususlkan KPK dibubarkan saja.” ujarnya.