Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI
ERA.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan akan menghentikan kasus insiden Tol Jakarta-Cikampek KM50. Sebab, 6 laskar FPI yang menjadi tersangka sudah meninggal dunia.
"Nanti kita Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tersangka meninggal dunia. Ya nanti akan dihentikan," kata Komjen Agus di KPK, Kamis (4/3/2021).
Ia menjelaskan penetapan tersanka pada 6 laskar yang telah meninggal dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Sehingga kepolisian menetapkan status tersangka tersebut.
"Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," katanya.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan dasar penghentian kasus ini tertuang dalam Pasal 109 KUHP. Karena tersangka sudah meninggal dunia maka status tersangka dinyatakan gugur.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Sebelumnya, polisi menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka penembakan KM 50. Keenam anggota laskar FPI itu dituduh melakukan kekerasan sesuai pasal 170 KUHP.
"Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa yang teliti," jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3).
Enam orang laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal dunia. Menurut Andi, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.
"Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan," tuturnya.