Pengidap Gangguan Jiwa Boleh Nyoblos?

Jakarta, era.id - Menjelang pesta demokrasi di panggung politik Indonesia, ada pertanyaan seperti ini yang melintas di kepala. Bagaimana dengan para penderita gangguan jiwa? Apakah mereka berhak memberikan hak pilihnya?

Setelah ditelusuri, ternyata Mahkamah Konstitusi memang sudah memberikan keputusan, bahwa penderita gangguan jiwa, berhak mendapatkan hak pilihnya di Pilkada 2018 atau Pemilu 2019. 

Tetapi, tetap ada kriteria untuk pasien penderita gangguan jiwa. Nantinya, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Jika penderita gangguan jiwa bersifat permanen, maka ia tidak bisa memilih dan akan mendapatkan surat pernyataan ‘tidak bisa memilih’.

Nah, mereka saja mau memberikan hak pilihnya. Masa kita yang diberikan kesehatan yang sempurna, masih ogah-ogahan untuk ikut nyoblos?

Baca juga: Pencitraan Menjadi Generasi Muda

Tag: