Keluarga Ziarah ke Kuburan DPO MIT Poso yang Tewas Kontak Tembak, Minta Makam Dipindahkan
ERA.id - Keluarga salah satu terduga teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso yang tewas akibat kontak tembak dengan aparat kepolisian pada Senin (1/3) berencana memindahkan jasad Irul ke kampung halaman, namun tak diizinkan.
Kakek Irul, Subanrio mengemukakan hal itu saat bersama keluarga berziarah ke makam DPO MIT yang ada di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/3/2021).
Keluarga yang berziarah di lokasi Pekuburan umum, Kelurahan Poboya, Kota Palu adalah Istri, Ibu, Kakek, Paman, dan Bibi dari Irul.
Saat tiba dilokasi, keluarga juga mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian yang bersenjata lengkap.
Pihak keluarga sebelumnya berencana memindahkan dan memakamkan jasad Irul di Kampung halamannya di Desa Kalora, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Namun, hal tersebut tidak dizinkan.
"Ia belum dikasih izin sama kita, jadi untuk sementara ini kita berziarah dulu," ucap Subanrio
Peristiwa yang menewaskan Irul ini didengar oleh pihak keluarga pada Selasa (2/3), melalui sejumlah media. "Kita dengar dari media media waktu sehari setelah kejadian," ungkap dia.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa persoalan pemindahan makam tidak ada sangkut paut-nya dengan pihak kepolisian, melainkan urusan Pemerintah Daerah.
"Saya ngak tau, itu kan bukan urusan pihak kepolisian lagi, kalau sudah dimakamkan itu urusan Pemerintah Daerah," ujarnya.
Irul, DPO MIT Poso ini merupakan anak pertama dari empat bersaudara pasangan suami-Istri Sugiatno dan Nurki. Ia merupakan warga asli Desa Kalora, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Pada tahun 2019 lalu, ia menjadi menantu dari mantan Pimpinan MIT Poso, Santoso, setelah mempersunting anak Santoso, Wardah.
Irul tewas bersama satu DPO MIT lainnya, yakni Samir Alias Alfin, warga asal Provinsi Banten. Keduanya tertembak oleh tim gabungan TNI/Polri yang tergabung dalam Satuan tugas (Satgas) Madago Raya, pada Senin (1/3).