Haris Pertama, Pelapor Abu Janda Dicopot dari Kursi Ketum KNPI

ERA.id - Haris Pertama dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Haris dicopot berdasarkan rapat pleno yang digelar oleh Pengurus Pusat KNPI di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada Sabtu, (6/3).

Rapat pleno itu dipimpin oleh wakilnya, Ahmad A Bahri. Menurut Bahri, Haris dicopot dari jabatannya karena melanggar AD/ART KNPI.

"Pertama, pelanggaran pada Pasal 23 ART terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui Rapat Pleno DPP KNPI," kata Bahri dalam keterangan resminya, Minggu (7/3/2021).

Keuda, pelanggaran Pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel. Haris dituding tidak transparan dalam mengelola keuangan KNPI.

"Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021 dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021," kata dia.

Sementara itu, Mustahuddin meminta agar Haris Pertama tidak lagi memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai bagian KNPI. Hal itu diungkapkan Mustahuddin usai ditetapkan sebagai Plt Ketum DPP KNPI.

"Saudara Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut dan simbol2 organisasi KNPI karena sudah diberhentikan atay dipecat sebagai Ketua Umum DPP KNPI," kata Mustahuddin.

Mustahuddin mengaku akan segera menyusun komposisi kepengurusan baru.

"(Pengurus baru) hanya mengisi beberapa kekosongan, intinya tidak banyak perubahan," ucapnya.

Haris sebelumnya, melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan isu rasisme terhadap Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.