Kasus Dugaan Korupsi Program Rumah DP Nol Persen, Anak Buah Anies Jadi tersangka?

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Tahun 2019.

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dengan adanya penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Saat ini, kata Ali, KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangkanya siapa saja sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini.

"Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ucap Ali.

Selain itu, ia menyatakan tim penyidik KPK saat ini juga masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu dalam penyidikan kasus tersebut.

"Pada waktunya, KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ucap Ali.

KPK memastikan akan menyampaikan kepada masyarakat setiap perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," kata dia.

Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Penonaktifan ini menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah di kawasan Jakarta Timur.

Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi mengatakan, hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," ujar Riyadi melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

Dengan diberhentikannya Yoory, maka Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.