KPK Pertimbangkan Justice Collaborator Bekas Ketua DPRD Malang

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - KPK tengah mempertimbangkan pengajuan justice collaborator (JC) oleh terdakwa M. Arief Wicaksono dalam kasus suap APBD Perubahan (APBD-P) Malang 2015.

Permohonan tersebut sudah diajukannya saat proses penyidikan dan sekarang sedang dipertimbangkan KPK. Pengajuan JC merupakan hak setiap tersangka, namun harus disetujui oleh KPK.

"Jika JC dikabulkan, maka terdakwa dapat dituntut dan divonis lebih rendah dan lembaga permasyarakatan dapat memberikan pemotongan masa hukuman, hingga bebas bersyarat setelah menjalani hukuman minimal dua pertiga," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (21/3/2018).

Dalam kasus ini, KPK juga akan mempertimbangkan faktor kooperatif dari para tersangka. Kata Basaria, ini bisa jadi faktor meringankan dalam proses hukum ini.

"Hal ini akan kami pertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum ini. Perlu diingat, ancaman maksimal untuk penerima suap adalah hukuman pidana penjara 20 tahun dan minimal empat tahun,” kata Basaria.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Dia ditetapkan bersama 18 anggota DPRD Kota Malang.

Baca Juga : Korupsi Massal di Malang, 2 Cawalkot Ditangkap

Anton diketahui maju dalam Pilkada 2018 sebagai calon petahana Wali Kota Malang 2018-2023. Sementara anggota DPRD Ya'qud Ananda juga diketahui maju sebagai calon Wali Kota Malang.

Adapun 18 Anggota DPRD Malang yakni Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.

18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag: korupsi bakamla kpk