Rizieq Shihab Terancam 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Ajaib Sekali, Jaksa Akrobatik
ERA.id - Kuasa Hukum eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku heran dengan pasal yang digunakan Jaksa untuk mendakwa kliennya. Lantaran ancaman hukuman dari pasal tersebut hingga 10 tahun penjara.
“Kami lihat ancaman hukuman pasal-pasal yang dituntut oleh Jaksa di dakwaannya itu luar biasa. Ancaman hukumannya 6-10 tahun. Ini ajaib sekali,” kata Aziz Yanuar, Rabu (10/3/2021).
Selain itu, sambung Aziz Yanuar, hingga kini pengacara belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya. Termasuk, berkas-berkas apa pun yang terkait dengan perkara Habib Rizieq.
“Kami belum menerima BAP dan juga apapun terkait berkas perkara tersebut, yang kami sebenernya sudah minta 16 februari 2021,” ujarnya.
Aziz menilai JPU sungguh luar biasa bersifat akrobatik dengan pasal-pasal yang disangkakan.
"Dari pasal-pasal yang didakwakan terhadap HRS dkk dapat kita lihat bagaimana keadilan dan hukum jadi permainan saja, keadilan dan kebenaran dijarah habis-habisan," ucapnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Rizieq Shihab akan didakwa dengan lima dakwaan. Yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 UI nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, pasal 93 undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.